Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yakin MK sejak Awal Sudah Niat Tolak Dalil, Tim Hukum BPN Teuku Nasrullah: Saya Senyum-senyum saja

BPN Teuku Nasrullah yakini sejak awal MK sudah niat tolak permohonan kubu 02 Prabowo-Sandi, maka ia senyum-senyum saja ketika sidang berlangsung.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/JEPRIMA
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, meyakini pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal sudah berniat untuk menolak dalil-dalil dari termohon atau kubu 02.

Lantaran sudah memprediksi permohonannya akan ditolak, Teuku Nasrullah mengaku senyum-senyum saja selama proses sidang putusan yang diselenggarakan MK, Kamis (27/6/2019).

Hal tersebut disampaikan Teuku Nasrullah dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/6/2019).

Awalnya, Teuku Nasrullah mengungkapkan kecurigannya terhadap berlangsungnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang dinilai terlalu cepat untuk menentukan putusan.

Sudah Prediksi Kalah sejak Awal, BPN Sebut Rapat Permusyawaratan Hakim MK Lebih Mengerikan

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, sudah memprediksi pihaknya akan kalah di sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, sudah memprediksi pihaknya akan kalah di sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). (YouTube KOMPASTV)

Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Bubar, PAN akan Gelar Rakernas Tentukan Arah Politik

Menurut Teuku Nasrullah, bagaimana bisa sidang sengketa berlangsung terakhir Jumat (21/6/2019), kemudian disusul RPH hingga saat Senin (24/6/2019) MK disebut sudah ada putusan.

Ia menilai kemungkinan MK yang terlebih dahulu membuat putusan, baru kemudian membuat pertimbangan.

"Apakah mungkin putusan dulu nanti baru buat pertimbangan? Atau pertimbangan dulu yang dilihat baru nanti diputuskan?" ujar Teuku Nasrullah.

Teuku Nasrullah meyakini MK memang membuat putusan penolakan baru kemudian menyusun argumen penolakan.

"Kalau saya meyakini sepenuhnya, ini keyakinan belum tentu saya benar ya, bahwa sepakat dulu mau diputuskan ditolak atau diterima."

"Kalau mau ditolak, maka baru dibuat putusan argumen-arguman penolakan," terang Teuku Nasrullah.

Hari Minggu KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Undang Prabowo-Sandi

"Tapi tadi kalau kita dengarkan amar pertimbangan dari Majelis Hakim Konstitusi sangat detail, dalil Anda kemudian dipersandingkan dengan alat bukti, kesaksian, keterangan para pihak, kemudian ada pendapat Mahkamah Konstitusi."

"Jadi very detailed begitu kalau kita dengarkan satu per satu pokok-pokok permohonan yang Anda sampaikan itu dibedah satu-satu," sanggah pembawa acara Fristian Griec.

Mendengar sanggahan soal betapa detailnya MK menguraikan permasalahan, Teuku Nasrullah menganggap hal itu wajar.

Teuku Nasrullah justru berpendapat detailnya uraian yang dibacakan MK merupakan buah dari niat awal MK yang sudah ingin menolak permohonan dari kubu 02.

Kuasa Hukum 01 Sebut Salaman seusai Sidang sebagai Rekonsiliasi, Pengacara 02 Tak Sepakat: Oh Enggak

"Ya dalam penyusunan putusan memang begitu, putusan sudah disiapkan, pertama dalil pemohon, bantahan termohon, bantahan pihak terkait, rujuk kepada bukti. Pendapat hakim itu nanti setelah disepakati, mau ditolak apa mau diterima?" terang Teuku Nasrullah.

Halaman
12
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved