Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yakin MK sejak Awal Sudah Niat Tolak Dalil, Tim Hukum BPN Teuku Nasrullah: Saya Senyum-senyum saja

BPN Teuku Nasrullah yakini sejak awal MK sudah niat tolak permohonan kubu 02 Prabowo-Sandi, maka ia senyum-senyum saja ketika sidang berlangsung.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/JEPRIMA
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

Ia yakin seandainya MK sejak awal berniat akan menerima permohonannya, maka pernyataan yang akan diberikan pun berbeda.

"Kalau mau diterima pasti beda pendapatnya. Bisa-bisa dalil kami yang akan dipertimbangkan, tapi kalau mau ditolak pasti dalil kami akan dibantah, akan disanggah oleh Majelis Hakim yang tentu diambil, dikutip, dalil termohon dan pihak terkait," ujar Teuku Nasrullah.

Menanggapi hal itu, Teuku Nasrullah mengaku senyum-senyum saja selama proses pembacaan penolakan dalil lantaran ia sudah memprediksi akan ditolak.

"Kita bisa menangkap secara penuh itu, makanya tadi saya lihat putusan itu begitu Majelis Hakim baca setiap dalil kita saya senyum-senyum saja, enggak perlu stres saya," kata Teuku Nasrullah.

Berikut videonya (menit ke-1.25):

Kelakar Prabowo saat Ditanya Kapan akan Bertemu Jokowi Pasca-Putusan MK

Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY:

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved