Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hari Minggu KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Undang Prabowo-Sandi

Hari Minggu (30/7/2019), KPU tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019-2024, undang Prabowo-Sandi untuk konferensi pers.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam rapat pleno terbuka, Minggu (30/7/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/6/2019), pihak KPU juga akan mengundang paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui, tanggal tersebut dipilih setelah KPU menggelar rapat pleno sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman, saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Tanggapi soal Putusan MK, Refly Harus Singgung Kasus Sianida Mirna: Locus Delicti yang Sangat Kecil

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Arief Budiman.

Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Selain mengundang Prabowo-Sandi, KPU juga memberi 20 undangan untuk elite parpol lainnya untuk hadir.

KPU memberi kesempatan pihak 01 dan 02 memberikan sambutan serta konferensi pers bersama.

"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut."

"Dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," kata Arief Budiman.

Setelah Putusan MK, Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Hukum: Apa Masih Ada Langkah Hukum Lain

Selain pihak 01 dan 02, KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam rapat pleno terbuka nanti.

Kemudian pihak kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga turut diundang.

Arief Budiman berharap kedua paslon bisa turut hadir dalam acara rapat pleno terbuka itu.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," harap Arief Budiman.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Subianto setelah Putusan MK

Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Halaman
12
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Joko Widodo (Jokowi)Maruf AminPrabowo SubiantoSandiaga UnoSidang Sengketa Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved