Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kominfo Tak akan Batasi Akses WhatsApp saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
Kominfo tegaskan tak batasi akses WhatsApp saat sidang putusan sengketa Pilpres Kamis 27 Juni 2019, ternyata ini alasannya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan pada Kamis (27/6/2019).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan pihaknya tidak akan membatasi akses WhatsApp atau media sosial lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Rudiantara dalam wawancara unggahan kanal YouTube BeritaSatu, Selasa (25/6/2019).
Saat diwawancara, Rudiantara membawa beberapa lembar kertas dengan judul "Statistik Penyebaran Konten Hoaks Pasca Pengumuman Hasil Rekapitulasi KPU".
• Waspada Kerusuhan Massa saat Sidang Putusan di MK, Wiranto: Tinggal Kami Cari Tokohnya, Kami Tangkap
• Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau
Berdasarkan data itu, Rudiantara menyebut saat ini presentase penyebaran hoaks sedang dalam kondisi stabil di titik rendah sehingga ia merasa tak perlu adanya pembatasan.
"Ini kejadian tanggal 21, 22, 23, 24 (Mei) di sini kan? Ini. Sekarang ada di sini kita, apa mau dibatasi?" ujar Rudiantara sambil menunjuk datanya.
Data yang dipegang Rudiantara mengacu pada penyebaran hoaks yang provokatif dalam konteks politik.
Rudiantara tidak membantah bahwa penyebaran hoaks di bidang lain, seperti kesehatan, masih marak terjadi.
"Ini URL, URL tuh kanal. Kanal yang dipakai untuk penyebaran konten hoaks. Hoaksnya itu ya yang bersifat provokasi, menghasut, namimah, yang itu," jelas Rudiantara.
• Prabowo Bakal Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Kata MK soal Kewajiban Hadir Paslon 02
"Kalau hoaks yang lain kan memang tiap hari juga ada, hoaks mengenai kesehatan, hoaks mengenai apa gitu," imbuhnya.
Pihaknya Menkominfo memang sempat membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial lainnya saat pengumuman rekapitulasi KPU.
Setelah dicabut, Rudiantara mengaku senang melihat presentase penyebaran hoaks yang saat ini sedang stabil di titik rendah.
"Ini kan kejadian 22, 24 di sini, pembatasan. Setelah itu kan dicabut pembatasan, ini stabil saja tuh."
"Kalau ini begini apa yang mau dibatasi? Enggak usah lah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rudiantara meminta kerjasama berbagai elemen masyarakat untuk turut serta menghentikan penyebaran hoaks.
• BPN Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres di MK, Apa Saja?
"Justru saya mengharapkan bantuan teman-teman semua, menyampaikan ini tanggung jawab kita semua sama-sama agar tidak naik lagi (presentasenya)," kata Rudiantara.
"Tidak ada (pembatasan). Kan kita bicara enggak sembarangan, bukan feeling feeling rasa rasa oh ini dibatasi atau enggak, enggak begitu. Harus berdasarkan fakta, penghitungannya apa," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):
• Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan
Rudiantara Tegaskan Grup WhatsApp Bukan Ranah Privat
Berkaitan dengan penyebaran hoaks di musim politik, Rudiantara menegaskan grup WhatsApp bukan ranah privat, melainkan ranah publik.
Karena itu pihak kepolisian tidak melanggar privasi saat melakukan patroli atau pengawasan terhadap grup Whatsapp yang diduga bermasalah.
"Karena banyaknya (partisipan), itu ranah publik. Tapi hanya yang committed terhadap crime, artinya yang bermasalah dengan hukum (yang akan diawasi)," kata Rudiantara, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Rudiantara menyebut polisi bisa melakukan patroli grup Whatsapp berdasarkan laporan masyarakat atau delik aduan.
• Bantah Prabowo-Sandi Gabung ke Jokowi, Andre Rosiade: Bukan Cari Pekerjaan untuk Panggung 2024
Menurutnya, polisi juga bisa menggunakan delik umum, jika grup Whatsapp tersebut berpotensi ke arah kriminal.
"Di dunia maya itu, di UU ITE ada dua, delik aduan dan delik umum," kata Rudiantara.
Ia meyakini polisi tak sembarangan masuk grup Whatapp jika tidak berpotensi ke arah kriminal lantaran polisi akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan di dunia maya ya itu apa? Ya, itu harus yang bermasalah secara hukum," ujar Rudiantara.
WOW TODAY: