Sidang Sengketa Pilpres 2019
Prabowo Bakal Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Kata MK soal Kewajiban Hadir Paslon 02
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, angkat bicara soal apakah paslon 02 wajib menghadiri dan menyaksikan sidang.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut tak bisa hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, angkat bicara soal apakah paslon 02 wajib menghadiri dan menyaksikan jalannya sidang.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono menjelaskan soal tata cara sidang putusan yang sama saja seperti sidang-sidang sebelumnya yang dimulai sejak Jumat (14/6/2019) itu.
• BPN Tegaskan Prabowo-Sandi akan Terima Apapun Keputusan MK

• Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau
"Soal nanti agenda tata cara bersidang pada tanggal 27 Juni ini akan seperti apa? Dan apakah pihak dari pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi harus hadir pada saat pembacaan putusan?" tanya Zilvia Iskandar.
"Iya kalau tata cara masih sama, seperti sidang-sidang sebelumnya. Sidang pendahuluan maupun pemeriksaan persidangan kemarin," jawab Fajar Laksono.
Soal siapa saja pihak yang bisa dan harus hadir dalam sidang putusan, Fajar Laksono mengaku sudah melakukan pendataan dan pembatasan kuota.
"Kepada para pihak ada pembatasan kuota tempat duduk, siapa-siapa yang harus hadir atau boleh hadir di dalam ruang persidangan," terang Fajar Laksono.
Lebih lanjut, ternyata kedua paslon baik 01 maupun 02 tidak wajib hadir dalam persidangan lantaran sudah diwakili kuasa hukum.
• Sidang Putusan Maju Bukan untuk Hindari Aksi 28 Juni, MK: Akan Ada Demo Jika Memang Sudah Niat
"Nah terkait dengan apakah prinsipal, dalam hal ini pasangan calon presiden, apakah itu pasangan capres 01 atau pasangan capres 02 itu wajib hadir?"
"Tentu tidak ada kewajiban, karena masing-masing sudah menunjuk kuasa hukum yang sudah mewakili kepentingan hukumnya di persidangan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Terkait dengan penggantian jadwal sidang putusan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019), MK mengaku sudah mengumumkan kepada masing-masing pihak kuasa hukum.
"Jadi pemberitahuan MK itu hanya kepada kuasa hukum masing-masing pihak itu," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-5.30):
• Disentil Andre Rosiade Tak Pernah Datang Rapat BPN, Faldo Maldini Bereaksi: Kenapa Dipermasalahkan?
Alasan Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Putusan di MK