Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tiga Kegagalan Utama Jawaban KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres Menurut Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto memberikan komentar atas pihak termohon yang dianggap memiliki tiga kegagalan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
"Kalau dia konsisten seharusnya dia tidak jawab argumen itu, jadi dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang menjelaskan posisinya soal setuju tidaknya dengan perbaikan."
• Kronologi Percobaan Pembunuhan Satu Keluarga karena Sengketa Tanah 1,5 Hektar di Sumatera Utara
Sementara kegagalan kedua dan ketiga dijelaskan Bambang soal posisi calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang saat ini menjabat di anak perusahaan BUMN.
"Poin yang kedua yang paling menarik, termohon juga telah gagal menjelaskan satu isu pokok yang sangat penting mengenai posisi cawapres 01 yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap prinsip di dalam pasal 277 P Undang Undang nomor 7 tahun 2017," katanya.
"Argumen yang dibangun bahwa cawapres 01 itu berbasis pada Undang-undang BUMN dia tidak berani masuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017 jadi tidak berani masuk pada putusan MK nomor 48 tahun 2013. Apa isinya? Isinya adalah anak cabang perusahaan dari BUMN itu BUMN."
"Dia juga tidak berani masuk pada peraturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2013 yang juga menyatakan sama dengan 2 putusan dari MK yang saya sebut yang menyatakan bahwa pejabat di anak cabang itu adalah anak cabang dari BUMN."
"Apalagi kalau dikaitkan dengan Undang Undang keuangan Negara, Undang Undang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dari situ sebenarnya jawabannya itu telah gagal untuk menunjukkan bahwa persyaratan sebagai cawapres yang harusnya mengikuti di dalam pasal 277 P itu telah gagal membangun narasinya dan dia semakin terperosok pada argumen-argumen di luar agumen dasar yang kami bangun."
• BNPB Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan 2018
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum BPN ini, ada dua argumen yang bisa menjadi dasar dari pasal 227 P UU no.7 tahun 2017 tersebut.
"Ada dua argumennya itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi itu dua argumennya, satu anak perusahaan adalah BUMN juga, pejabatnya itu adalah representasi dari BUMN jadi selesai, jadi dia bisa ngomong itu konsultan."
"Belum lagi kalau saya tambah lagi ada pijakan moralitas di situ, kenapa pijakan moralitas di pasal 277 itu supaya tidak terjadi COI, conflict of interest, (konflik kepentingan)."
"Kenapa tidak terjadi COI karena COI itu adalah akar korupsi, jadi aturan itu dibuat untuk meminimalisir korupsi, kalau itu dilanggar maka kemudian terjadi potensi korupsi itu yang terjadi."
"Jadi sayang sekali sangat sayang Mahkamah Agung lawyers-nya tidak mampu menjelaskan itu, dan itu kegagalan yang sangat fatal."
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: