Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tiga Kegagalan Utama Jawaban KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres Menurut Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto memberikan komentar atas pihak termohon yang dianggap memiliki tiga kegagalan.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TribunJakarta.com
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, memberikan komentar atas pihak termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (18/6/2019) pagi.

Sidang sengketa yang beragendakan mendengar jawaban dari termohon ini dianggap gagal oleh Bambang Widjojanto.

Hal ini dikemukakan Bambang saat menjalani sesi wawancara dengan reporter tv One.

Mulanya, Bambang berkomentar soal akses ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersulit.

Kisah Kapolri Tito Karnavian Minta Buron Lakukan Bunuh Diri di Depannya dengan Membenturkan Kepala

"Satu alhamdulillah prosesnya sudah berjalan, kedua sebelum masuk di materi yang dikemukakan saya mau bilang begini saja mudah-mudahan dalam sidang besok," ujar Bambang.

"Security itu penting tapi jangan jadi paranoid dong, Abdul Muis (jalan ke MK) kita sulit datang ke sini, di blokade macam-macam jadi enggak ada ruang."

"Jadi mudah-mudahan besok khusus untuk tim lawyers serta pihak terkait, termohon kita bisa punya akses."

Setelahnya, Bambang lalu memberikan komentar dengan menganggap KPU memiliki 3 kegagalan dalam menjawab permohonan.

"Sekarang kita masuk di poinnya, untuk termohon itu sebenarnya ada 3 argumen yang bisa dibangun. Argumen pertama adalah sebenarnya termohon terlalu over confident hanya membacakan 30 halaman dari 300 halaman," kata Bambang.

"Tapi itu memang hak dia tapi kalau dilihat baik-baik 30 halaman yang sudah dibacakan itu sebenarnya menurut saya sayang sekali kalau lawyers-nya termohon itu tidak menggunakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan pada publik terhadap sinyal elemen kecurangan-kecurangan atau argumen yang kami kemukakan dalam permohonan."

5 Fakta Terbaru Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan

Menurut Bambang, kegagalan yang pertama adalah soal jawaban termohon yang justru menjawab permohonan perbaikan.

Padahal, sebelumnya KPU mengatakan akan menjawab permohonan awal dari BPN.

"Ada tiga kegagalan utama, kegagalan yang pertama adalah mereka menolak kebaikan tapi menjawab perbaikan," kata Bambang.

"Mereka argumen-argumen dalam perbaikan tapi kemudian membuat argumen-argumen yang menguraikan soal keberatan-keberatan dalam perbaikan."

"Jadi dalam begitu sebenarnya dia telah melakukan apa yang disebut dengan contradictio in terminis (istilah kontradiksi), orang yang melakukan argumen tapi melawan argumennya sendiri."

"Kalau dia konsisten seharusnya dia tidak jawab argumen itu, jadi dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang menjelaskan posisinya soal setuju tidaknya dengan perbaikan."

Kronologi Percobaan Pembunuhan Satu Keluarga karena Sengketa Tanah 1,5 Hektar di Sumatera Utara

Sementara kegagalan kedua dan ketiga dijelaskan Bambang soal posisi calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang saat ini menjabat di anak perusahaan BUMN.

"Poin yang kedua yang paling menarik, termohon juga telah gagal menjelaskan satu isu pokok yang sangat penting mengenai posisi cawapres 01 yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap prinsip di dalam pasal 277 P Undang Undang nomor 7 tahun 2017," katanya.

"Argumen yang dibangun bahwa cawapres 01 itu berbasis pada Undang-undang BUMN dia tidak berani masuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017 jadi tidak berani masuk pada putusan MK nomor 48 tahun 2013. Apa isinya? Isinya adalah anak cabang perusahaan dari BUMN itu BUMN."

"Dia juga tidak berani masuk pada peraturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2013 yang juga menyatakan sama dengan 2 putusan dari MK yang saya sebut yang menyatakan bahwa pejabat di anak cabang itu adalah anak cabang dari BUMN."

"Apalagi kalau dikaitkan dengan Undang Undang keuangan Negara, Undang Undang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dari situ sebenarnya jawabannya itu telah gagal untuk menunjukkan bahwa persyaratan sebagai cawapres yang harusnya mengikuti di dalam pasal 277 P itu telah gagal membangun narasinya dan dia semakin terperosok pada argumen-argumen di luar agumen dasar yang kami bangun."

BNPB Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan 2018

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum BPN ini, ada dua argumen yang bisa menjadi dasar dari pasal 227 P UU no.7 tahun 2017 tersebut.

"Ada dua argumennya itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi itu dua argumennya, satu anak perusahaan adalah BUMN juga, pejabatnya itu adalah representasi dari BUMN jadi selesai, jadi dia bisa ngomong itu konsultan."

"Belum lagi kalau saya tambah lagi ada pijakan moralitas di situ, kenapa pijakan moralitas di pasal 277 itu supaya tidak terjadi COI, conflict of interest, (konflik kepentingan)."

"Kenapa tidak terjadi COI karena COI itu adalah akar korupsi, jadi aturan itu dibuat untuk meminimalisir korupsi, kalau itu dilanggar maka kemudian terjadi potensi korupsi itu yang terjadi."

"Jadi sayang sekali sangat sayang Mahkamah Agung lawyers-nya tidak mampu menjelaskan itu, dan itu kegagalan yang sangat fatal."

Lihat videonya:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2019Bambang WidjojantoBadan Pertahanan Nasional (BPN)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved