Breaking News:

Sidang Senketa Pilpres 2019

5 Fakta Terbaru Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan

Kubu 02 dinilai telah menggiring opini publik bahwa seakan-akan MK tidak adil dalam menangani sengketa Pilpres 2019.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNWOW.COM - Berikut rangkuman fakta terbaru yang muncul dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) .

Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya cenderung mengada-ada.

Kubu 02 juga dinilai telah menggiring opini publik bahwa seakan-akan MK tidak adil dalam menangani sengketa Pilpres 2019.

"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya

Dugaan KPU ini berdasarkan dari berkas permohonan kubu 02 yang berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator, tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi.

Berikut rangkuman sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

1. MK Tolak 16 Permohonan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Majelis MK, Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Yusril Ihza: Pak Denny Indrayana Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga Kira-kira 41 Saya Hitung

2. Jawaban Tim Hukum 01 soal Tuduhan Diskriminasi

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Tim hukum 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjawab tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum dalam Pilpres 2019.

Salah satunya tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum ini adalah yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-SandiagaJokowi-Maruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved