Sidang Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza: Pak Denny Indrayana Gunakan Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga' Kira-kira 41 Saya Hitung
Yusril Ihza Mahendra menyoroti pilihan kata yang digunakan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang MK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyoroti pilihan kata yang digunakan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Yusril, pilihan kata itu menegaskan bahwa permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya sebuah asumsi tanpa alat bukti yang sah.
Yusril mengaku kesimpulan itu ia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.
• BPN Sebut Wiranto Tangkap Makar Berdasarkan Sosmed: Lucu jika 01 Menilai Link Berita Tak Berkualitas
“Pak Denny Indrayana banyak menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan, ada kira-kira sebanyak 41 saya hitung."
"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril di sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.
• UPDATE SIDANG MK - Soal Salah Input Data di Situng, KPU Sebut Tak Bisa Disimpulkan Adanya Rekayasa

Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.
“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara, jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.
• Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya
“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI."
"Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang."
"Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
• Tim Hukum 01 Keluhkan Tuntutan Baru Kubu 02 di MK, Ade Irfan: Itu Keluar Konteks, Ada Ketidakadilan
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
Menaikkan gaji perangkat desa.