Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yusril Ihza: Pak Denny Indrayana Gunakan Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga' Kira-kira 41 Saya Hitung

Yusril Ihza Mahendra menyoroti pilihan kata yang digunakan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang MK.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyoroti pilihan kata yang digunakan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Yusril, pilihan kata itu menegaskan bahwa permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya sebuah asumsi tanpa alat bukti yang sah.

Yusril mengaku kesimpulan itu ia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.

BPN Sebut Wiranto Tangkap Makar Berdasarkan Sosmed: Lucu jika 01 Menilai Link Berita Tak Berkualitas

“Pak Denny Indrayana banyak menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan, ada kira-kira sebanyak 41 saya hitung."

"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril di sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.

UPDATE SIDANG MK - Soal Salah Input Data di Situng, KPU Sebut Tak Bisa Disimpulkan Adanya Rekayasa

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.

“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara, jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.

Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya

“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI."

"Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang."

"Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Tim Hukum 01 Keluhkan Tuntutan Baru Kubu 02 di MK, Ade Irfan: Itu Keluar Konteks, Ada Ketidakadilan

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.

Menaikkan gaji perangkat desa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraDenny Indrayana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved