Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 01 Keluhkan Tuntutan Baru Kubu 02 di MK, Ade Irfan: Itu Keluar Konteks, Ada Ketidakadilan

Kuasa Hukum Kubu 01 Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut kubu 02 menyalahi aturan. Ini penjelasannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menanggapi perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari siaran YouTube Metrotv, Jumat (14/6/2019), hal itu diungkapkan Ade seusai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Ade mulanya mengatakan saat itu, Majelis Hakim MK mempersilakan tim hukum 02 membecakan petitum lama 02, yakni yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2019 lalu.

Namun tim hukum 02 mengutarakan petitum baru, atau revisi yang diajukannya pada Selasa (10/6/2019).

"Hakim ketua majelis itu menyampaikan mempersilakan kuasa hukum pemohon untuk membacakan pemohonanya yang masuk ke Mahkamah Konstitusi yang masuk tanggal 24 Mei, itu jelas kita dengar bersama-sama," ujar Ade.

"Kuasa hukum pemohon melalui 3 juru bicaranya, setelah kami mengamati, ternyata seluruh pembacaan itu keluar dari konteks permohonan pemohon yang disampaikan dalam 24 Mei tersebut," ungkapnya.

"Malah kebanyakan memang hampir semuanya itu yang diajukan pada 10 Juni."

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK: Tapi Tak Bisa Masuk karena Capek

Menurutnya apa yang dilakukan kubu 02 menyalahi aturan lantaran dalam mengajukan sengketa Pilpres ke MK tidak boleh adanya revisi.

"Kami dari pihak terkait mengacu pada peraturan yang ada, MK dan UU Pemilu, jelas di situ dalam sengketa pilpres 2019, pemohon dalam mengajukan sengketa Pilpres ke MK tidak mengenal adanya perbaikan atau revisi. Yang ada Pilegnya."

Ia juga mengeluhkan, karena keterangan yang telah dipersiapkan timnya, telah mengacu pada petitum lama.

"Itu menjadi perdebatan kami, justru itu menjadi perdebatan juga karena apa yang kita masukkan apapun itu pihak terkait atau termohon, dari jawaban atau keterangan kami, kami mengacu pada permohonan yang 24 Mei," ujarnya.

Pihak 01 juga mengeluhkan petitum yang baru berjumlah dua kali lipat yakni dari 7 menjadi 15 poin.

"Sangat substansial terhadap isi dalilnya, petitum yang disampaikan 24 Mei itu hanya 7 permohonan, sedangkan yang baru lebih dari 10."

"Ini yang kami anggap tidak relevan dengan peraturan konstitusi yang ada," kata Ade.

Kuasa Hukum BPN Kutip Pernyataannya pada Tahun 2014, Yusril Ihza: Itu Tidak Relevan Lagi

Selain itu ia juga mengatakan tim hukumnya akan memiliki waktu sedikit untuk menyiapkan keterangan.

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved