Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum BPN Kutip Pernyataannya pada Tahun 2014, Yusril Ihza: Itu Tidak Relevan Lagi

Yusril Ihza Mahendra, menanggapi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip pernyataannya pada sidang sengketa pilpres 2014.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip pernyataannya pada sidang sengketa pilpres 2014.

Pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengutip argumen Yusril terkait kewenangan MK dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres hari ini, Jumat (14/6/2019).

Argumen Yusril dikutip untuk memperkuat pendapat bahwa MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.

Jika Tak Menangkan Prabowo-Sandi, Tim 02 Minta MK Lakukan Pungutan Suara Ulang di 12 Wilayah Ini

Menurut tim hukum 02, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Oleh karena itu, ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.

Namun setelah UU Pemilu disahkan, lembaga-lembaga yang mengadili jenis pelanggaran itu sudah lebih jelas.

Bunyi Amar Putusan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk MK

Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian.

Sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini.

"Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," kata dia. (Kompas.com/Jessi Carina)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Argumennya Dikutip Tim Hukum 02, Ini Respons Yusril"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Yusril Ihza MahendraSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved