Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bunyi Amar Putusan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk MK
Berikut ini isi dari amar BPN Prabowo-Sandi pada Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto membacakan amar putusan di akhir sidang perdana snegketa pemilihan presiden (pilpres), Jumat (14/6/2019).
Dilansir oleh tayangan Breaking News Kompas TV, berikut ini isi dari amar BPN Prabowo-Sandi pada Mahkamah Konstitusi.
"Memberikan putusan dengan amar sebagai berikut.
Pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, kedua menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 987 PL 01 08 KPT 06 KPU VI 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Dewan Perawakilan Daerah secara nasional, pemilihan tahun 2019 dan berita acara KPU nomor 135 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan perolehan suara yang benar adalah suara perolehan suara IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen, dan H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sejumlah 68.650.239 atas 52 persen.
Menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan terlah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Memerintahkan pada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 atau menyatakan poin 8 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden IR. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstuktur, sistemasis, dan masif.
Menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengelurakan surat keputusan H.Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur, adil, di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan pasal 22 E ayat 1 UUD NKRI 1945 atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia yaitu setidaknya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawaesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut dalam pasal 22 E ayat 1 UUD NKRI 1945.
Memerintahkan pada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisoner KPU.
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawab dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Yang terakhir memerintahkan KPU untuk melakukan audit pada sistem informasi penghitungan suara khususnya namun tidak terbatas ada situng.
Apabila mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: