Sidang Sengketa Pilpres 2019
Klarifikasi 01 soal Tudingan 02 Jokowi Sumbang Rp 19 M untuk Kampanye, Singgung Pemilik Rekening
Anggota Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan menjelaskan perihal Jokowi melanggar peraturan dana kampanye.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, menjelaskan perihal tudingan oleh kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang Jokowi melanggar peraturan dana kampanye.
Diketahui tim kuasa hukum 02 mengatakan Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.
Bambang menilai, ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Luhut membantah tudingan tersebut.
"Pihak terkait juga ingin menegaskan bahwa, baik calon presiden maupun wakil presiden nomor urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon," ujar Luhut Pangaribuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
"Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ungkapnya.
• Yusril Ihza: Pak Denny Indrayana Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga Kira-kira 41 Saya Hitung
Dijelaskannya, sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar itu adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf untuk tim kampanye daerah.
Akan tetapi dalam teknis penginputan data, tertulis nama pengirim Joko Widodo.
"Padahal, nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin," ujar Luhut.
Menurutnya, pelaporan dana tersebut telah lolos audit.
"Rekening bank penerima sumbangan dana kampanye atas nama TKN Jokowi-Maruf Amin dan pihak-pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye kepada paslon nomor urut 01, baik perorangan, partai politik, kelompok, maupun badan usaha non-pemerintah, diperiksa dan telah diverifikasi serta dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi tersebut," ujar Luhut.
"Sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan pemohon ," kata dia.

Kejanggalan sumbangan dana kampanye
Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang, dikutip Kompas Tv Live.