Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Klarifikasi 01 soal Tudingan 02 Jokowi Sumbang Rp 19 M untuk Kampanye, Singgung Pemilik Rekening

Anggota Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan menjelaskan perihal Jokowi melanggar peraturan dana kampanye.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.

Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.

Mahfud MD Jelaskan Kasus Pelanggaran Gunakan Uang Negara untuk Kampanye: Dinyatakan MK Tetap Menang

Bambang menyebutkan, hal ini menjadi menarik karena hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi bisa menyeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.

Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.

"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW, ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf."

"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."

"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."

Dahnil Anzar Sebut Sudah Menduga Apa yang akan Disampaikan Kubu 01 dan KPU dalam Sidang MK: Standar

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.

Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam pemilu.

Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.

"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.

"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda)

WOW TODAY

Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Maruf AminPilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved