Sidang Sengketa Pilpres 2019
Gugatan Pemungutan Suara Ulang se-Indonesia Kubu 02 Dijawab Kuasa Hukum 01: Kabur dan Tidak Jelas
Soal permintaan kubu 02 untuk melakukan pemilihan ulang di seluruh Indonesia, Ini sanggahan dari kuasa hukum 01
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua tim kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan jawaban materi argumen yang dicetuskan tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenai permohonan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah di Indonesia.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
Mulanya, Yusril membacakan poin PSU dalam petitum atau gugatan 02 yang lama, yang berisi 7 poin, yakni pada poin ke-7 'Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945'.
Menurut Yusril, pada penjabaran permintaan PSU tidak menguraikan dalil yang relevan.
"Pemohon pada poin ke 7 petitum memutuskan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia, tanpa menguraikan dalil yang relevan dalam beritanya," ujar Yusril.
• Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Argumen Tim Hukum Jokowi-Maruf
Disebutkannya, seharusnya kubu 02 lebih detail memberikan alasan, maupun detail TPS mana yang perlu diulang.
"Misalnya di TPS mana harus diulang, dan karena apa, sebab apa sehingga harus diulang," ungkapnya.
Selain itu, 01 juga meminta keterangan adakah rekomendasi dari lembaga pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).
"Apakah ada rekomendasi baik dari Bawaslu RI, provinsi, kota, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan, Panwas Desa, dan panitia pengawas lapangan yang memerintahkan pihak termohon melakukan PSU."

• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres
Sehingga, menurut kuasa hukum 01, apa yang diutarakan 02 tidak sesuai.
"Dan demikian terdapat ketidaksesuaian antara berita dengan petitum yang diajukan pemohon dalam permohonannya."
"Dengan demikian permohonan menjadi kabur dan tidak jelas secara hukum," pungkasnya.
Permintaan Kubu 02
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.