Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres

Kuasa hukum KPU meminta MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi terkait rekapitulasi perolehan suara.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait rekapitulasi perolehan suara.

Ali meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu sebagai hasil yang benar.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Argumen Tim Hukum Jokowi-Maruf

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU menunjukkan hasil perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara.

"Menetapkan perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden yang benar adalah sebagai berikut, Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362. Dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 68.650.239," kata Ali.

KPU Nilai Dalil Tim 02 terkait Perolehan Suara Hanya untuk Penuhi Persyaratan: Tak Jelas Asalnya

"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019), tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

(Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga soal Penetapan Hasil Pilpres

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved