Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN

Miftah Sabri memberikan respon apabila satu dari permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di MK dikabulkan MK namun kubunya tetap kalah.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
instagram/sandiuno
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sandiaga Uno memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam konferensi pers pasca pemungutan suara, Kamis (18/4/2019). 

Lihat videonya di menit ke 4.32

Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.

Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.

"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.

BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada

Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pertahanan Nasional (BPN)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved