Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN
Miftah Sabri memberikan respon apabila satu dari permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di MK dikabulkan MK namun kubunya tetap kalah.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Miftah Sabri memberikan respons apabila permohonan pemilihan suara ulang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) namun kubunya tetap kalah.
Hal ini diungkapkan Miftah saat menjadi narasumber dalam tayangan program 'Mencari Pemimpin', Kompas Tv, Minggu (16/6/2019).
Diketahui kubu 02 meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, di sebagian provinsi di Indonesia, seperti yang tertuang dalam poin nomor 11 dan 12 dalam petitum permohonan kubu 02.
Mulanya Miftah mengatakan apabila kubunya berhasil membuktikan akan ada peluang MK menyetujui usulan pemilu ulang.
"Kalau kami menanggap bahwa apabila dalam sidang mahkamah nanti, kita bisa membuktikan petitum dan dalil-dalil sesuai yang kita harapkan di hadapan hakim, maka kita menganggap hakim bisa memerintahkan pemungutan suara ulang di tempat-tempat yang kita harapkan," ujar Miftah.
"Dan apabila itu terjadi itukan bisa mengoreksi suara," ungkapnya.
• Sindir Tim Hukum 02 yang Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Rekam Jejak Bambang Widjojanto
Miftah lantas menuturkan apabila MK menyetujui adanya pemilihan ulang dan kubunya tetap kalah, maka ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Jadi begini, kita jangan berpikir soal ini menang dan kalah, tapi ini adalah suara rakyat yang dicederai."
"Kalau pemilu ulang, nih let say ya kita kalah lagi ya enggak apa-apa, di situ kita bisa membuktikan tidak ada lagi suara rakyat yang dicederai," ujarnya.
Sementara itu, Tim Ahli Kuasa Hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, I Gusti Putu Artha menuturkan pemilu ulang sebenarnya telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 2.300 TPS.
"Pemilu ulang iya, sudah dilakukan di 2.300 TPS sama Bawaslu kok, sudah terjadi. Artinya saya mau katakan bahwa seluruh indikasi persoalan yang Anda sebutkan tadi itu oleh Bawaslu sudah dilakukan pemilihan ulang setelah 17 April," ujar Putu.
"Yang kedua, Anda mengatakan soal Mahkamah Konstitusi melakukan pilkada ulang segala macam, Bung konstruksi hukum kita hari ini berbeda, undang-undang nomor 7 dengan pilkada."
• Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Mahfud MD: Tak Memiliki Relevansi
Miftah lantas memberikan tanggapan kembali.
"Ya enggak apa-apa, Bung ini prosedur hukum, kalau kita mau mencari keadilan dan MK bisa membuat hukum baru, ketika dia memutuskan ya bisa juga kita koreksi," ujar Miftah.
"Ini kita memperlihatkan level keadaban politik kita, kita berbeda pandangan, kita kasih ke MK, hakim MK yang mulia wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memutuskan," pungkas Miftah.