Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN

Miftah Sabri memberikan respon apabila satu dari permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di MK dikabulkan MK namun kubunya tetap kalah.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
instagram/sandiuno
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sandiaga Uno memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam konferensi pers pasca pemungutan suara, Kamis (18/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Miftah Sabri memberikan respons apabila permohonan pemilihan suara ulang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) namun kubunya tetap kalah.

Hal ini diungkapkan Miftah saat menjadi narasumber dalam tayangan program 'Mencari Pemimpin', Kompas Tv, Minggu (16/6/2019).

Diketahui kubu 02 meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, di sebagian provinsi di Indonesia, seperti yang tertuang dalam poin nomor 11 dan 12 dalam petitum permohonan kubu 02.

Mulanya Miftah mengatakan apabila kubunya berhasil membuktikan akan ada peluang MK menyetujui usulan pemilu ulang.

"Kalau kami menanggap bahwa apabila dalam sidang mahkamah nanti, kita bisa membuktikan petitum dan dalil-dalil sesuai yang kita harapkan di hadapan hakim, maka kita menganggap hakim bisa memerintahkan pemungutan suara ulang di tempat-tempat yang kita harapkan," ujar Miftah.

"Dan apabila itu terjadi itukan bisa mengoreksi suara," ungkapnya.

Sindir Tim Hukum 02 yang Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Rekam Jejak Bambang Widjojanto

Miftah lantas menuturkan apabila MK menyetujui adanya pemilihan ulang dan kubunya tetap kalah, maka ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Jadi begini, kita jangan berpikir soal ini menang dan kalah, tapi ini adalah suara rakyat yang dicederai."

"Kalau pemilu ulang, nih let say ya kita kalah lagi ya enggak apa-apa, di situ kita bisa membuktikan tidak ada lagi suara rakyat yang dicederai," ujarnya.

Sementara itu, Tim Ahli Kuasa Hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, I Gusti Putu Artha menuturkan pemilu ulang sebenarnya telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 2.300 TPS.

"Pemilu ulang iya, sudah dilakukan di 2.300 TPS sama Bawaslu kok, sudah terjadi. Artinya saya mau katakan bahwa seluruh indikasi persoalan yang Anda sebutkan tadi itu oleh Bawaslu sudah dilakukan pemilihan ulang setelah 17 April," ujar Putu.

"Yang kedua, Anda mengatakan soal Mahkamah Konstitusi melakukan pilkada ulang segala macam, Bung konstruksi hukum kita hari ini berbeda, undang-undang nomor 7 dengan pilkada."

Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Mahfud MD: Tak Memiliki Relevansi

Miftah lantas memberikan tanggapan kembali.

"Ya enggak apa-apa, Bung ini prosedur hukum, kalau kita mau mencari keadilan dan MK bisa membuat hukum baru, ketika dia memutuskan ya bisa juga kita koreksi," ujar Miftah.

"Ini kita memperlihatkan level keadaban politik kita, kita berbeda pandangan, kita kasih ke MK, hakim MK yang mulia wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memutuskan," pungkas Miftah.

Lihat videonya di menit ke 4.32

Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.

Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.

"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.

BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada

Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pertahanan Nasional (BPN)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved