Sidang Sengketa Pilpres 2019
BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada
BPN beberkan alasan kubunya meminta perlindungan saksi yang berjumlah 30 orang. TKN justru memberikan kecurigaan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Jubir kubu 01 Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari memberikan tanggapan mengenai pernyataan Jubir kubu 02 Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade soal alasan kubu 02 meminta perlindungan saksi.
Hal ini diungkapkan keduanya saat menjadi narasumber dalam program Kabar Petang tvOne, Minggu (16/6/2019).
Diketahui saksi tersebut untuk memperkuat argumen kubu 02 dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Andre menuturkan adanya ketakutan oleh saksi kubunya yang disebutkannya berjumlah 30 orang.
"Jadi pertama ada ketakutan dari saksi kami, jadi kami punya 30 orang saksi yang kami siapkan, ada ketakutan mereka untuk bersaksi," ujar Andre.
"Dan juga sebagian besar saksi kami sudah kami kumpulkan di Jakarta, tapi memang ada informasi posisi saksi yang kami kumpulkan bocor ke pihak-pihak lain," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
• Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan
Selain itu, ia mengatakan ada ancaman yang diterima saksi tersebut sehingga kubunya meminta perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk itu karena muncul ketakutan dan mereka minta jaminan tentu kita bisanya datang ke LPSK, kemarin sore, kita sudah berkonsultasi dengan LPSK, cara melindungi saksi yang ketakutan," ujarnya.
Saat ditanya apa bentuk ancaman yang didapatkan para saksi, Andre mengatakan bahwa lokasi saksi pihaknya bocor ke pihak lain.
"Yang pasti menurut informasi tim lawyer kepada saya, posisi saksi kami sudah bocor. Di mana (saksi) kita inapkan, lokasi yang aman bocor," jawabnya.
Karena hal itu kubunya memutuskan untuk lebih proaktif dengan para tim hukum 02 berkonsultasi ke LPSK untuk keamanan saksinya.
"Namun ternyata dari pihak LPSK memiliki keterbatasan wewenang yang dibatasi undang-undang. Untuk itu kami BPN akan mengirim surat ke MK untuk meminta MK memberikan restu agar LPSK ikut serta melindungi saksi kami."
"Agar LPSK punya metodologi, mereka (saksi) bisa teleconference, ditutup tirai, suara disamarkan, lokasinya disamarkan, juga identitasnya disamarkan," bebernya.

Menanggapi hal itu, Taufik dari kubu TKN menyayangkan apa yang dilakukan kubu 02.
Menurutnya, apa yang dilakuakan kubu 02 mmebuat seolah kubu 01 menjadi pihak yang mengancam saksi kubu 02.