Sidang Sengketa Pilpres 2019
BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada
BPN beberkan alasan kubunya meminta perlindungan saksi yang berjumlah 30 orang. TKN justru memberikan kecurigaan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
"Saya sangat menyayangkan yang dilakukan BPN dan tim hukum kuasa 02 karena seolah-olah ini ada ancaman, seolah-olah ada ketakutan. Ada politik ketakutan yang coba dibangun di sini. Dan kita sebagai kuasa hukum 01, kok kesannya seperti kita melakukan sesuatu," ujar Taufik.
Ia menuturkan kuasa hukum tim 01 dan 02 saling mengenal dan jauh dari kemungkinan adanya saling menyerang.
"Tidak mungkinlah kami dari kuasa hukum mengharapkan ada ancaman yang kepada saksi, itu jauh dari kemungkinan yang ada. Kalau perlu kita sama-sama jaga saksinya," ungkapnya.
• Pengamat Politik Singgung Jabatan Bambang Widjojanto di Pemprov DKI saat Bahas Status Maruf Amin
Taufik justru memiliki kecurigaan bahwasannya sebenarnya kubu 02 tidak memiliki saksi.
"Nah tapi jutru kita ragukan, apakah sebenarnya ada saksi? jangan-jangan satu gimmick politik, satu upaya untuk hanya menciptakan narasi kehebohan, padahal nanti antiklimaks."
"Jangan-jangan nanti di sidang, ' kami tidak hadir, karena diancam dan sebagainya'. Padahal saksinya tidak ada," sindir Taufik.
"Sudahlah berpusat pada argumentasi, pada bukti dan fakta saja."
"Artinya Bang Taufik beranggapan ketakutan saksi ini tidak beralasan?" tanya pembawa acara.
"Kita saja tidak tahu saksinya siapa, tidak ada tanda-tanda bahwa ada saksi yang diancam. Kalau memang ada, silakan sebutkan siapa yang mengancam, apa bentuk ancamannya,"
"Kalau perlu kita tangkap yang orang yang mengancam. Jangan kemudian diciptakan narasi seolah-olah ada ancaman."
"Kalau memang ada ancaman, cari orangnya, sebutkan siapa pelakunya, kita tangkap bersama-sama," pungkasnya.
Lihat di menit awal
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.
• Tim 02 Persoalkan Proses Pilpres dalam Sidang MK, Dahnil Anzar: Ini Bukan Sekedar Akutansi Pemilu