Breaking News:

Pilpres 2019

Akan Pantau dari Rumah, Sandiaga Uno Beberkan Alasannya Tak Hadir di Sidang Perdana Sengketa MK

Cawapres Sandiaga Uno beberkan alasannya tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Calon Wakil Presiden (cawapres) 02, Sandiaga Uno. 

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden (cawapres) 02, Sandiaga Uno membeberkan alasannya tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Sandi menjelaskan tak akan hadir lantaran sudah menjadi keputusan bersama dengan Calon Presiden (Capres) Prabwo Subianto dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebelumnya.

"Kemarin kami sudah memutuskan untuk tidak hadir," ujar Sandi, dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Jumat (14/6/2019).

Imbau Masyarakat Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Mudah-mudahan Hakim Gunakan Hati Nuraninya

Ia mengatakan sudah mempercayakan proses sidang kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.

Selain itu, Sandi juga tidak mau jika kehadirannya di MK, justru akan memicu terjadi aksi-aksi yang tidak diinginkan.

"Salah satu alasannya adalah keyakinan kami kepada tim hukum yang sudah bisa menyampaikan konstruksi, argumentasi, maupun dokumentasi yang kita harapkan bisa memberikan satu keyakinan kepada majelis hakim di MK," jelas Sandi.

"Kedua kita juga tidak ingin memicu kehadiran kami di sana akan rekan-rekan, sahabat-sahabat, teman-teman, para pendukung berbondong-bondong juga ingin hadir di sana," sambungnya.

Jelang Sidang Perdana MK, TKN Jokowi-Maruf Sebut Timnya Sudah Siapkan 2 Versi Jawaban, Apa Saja?

Untuk itu, dirinya mengimbau supaya pendukungnya mengikuti proses sidang di rumah masing-masing, begitu pula dengan dirinya.

"Jadi kita akan memantau dari rumah masing-masing," kata Sandi.

Simal videonya di sini.

Diberitakan sebelumnya, Sandi juga sempat menyatakan supaya para pendukungnya tidak perlu mendatangi sekitar MK.

Hal itu dikatakan Sandi setelah melakukan pertemuan dengan BPN di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sandi menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya mengimbau supaya pendukungnya tetap berada di rumah masing-masing saat sidang perdana sengketa pilpres digelar.

"Harapan Pak Prabowo dan saya adalah karena saya menyampaikan banyak pendukung yang menanyakan bagaimana kita menyampaikan harapan kita, agar para pendukung untuk tetap tinggal di rumah dan tidak perlu berbondong-bondong datang kepada MK," ujar Sandi dikutip TribunWow.com dari Kompas Malam, Rabu (12/6/2019).

 Kekecewaan Gatot Nurmantyo soal Ketiga Seniornya Jadi Tersangka Dugaan Makar: Sangat Menyakitkan

Ia menyatakan, kubu 02 juga sangat percaya atas proses penyelesaian sengketa oleh MK yang dinilai sudah sesuai dengan koridor hukum.

"Kita percayakan langkah yang ditempuh ini adalah langkah yang sudah dikalkulasi secara matang," kata Sandi.

"Kita sangat percaya dan meyakini bahwa tahapan konstitusi ini adalah tahapan yang ada di koridor hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Sandi turut memaparkan dalam pertemuan itu untuk membahas langkah-langkah ke depan hingga proses hukum selesai dilakukan.

 Penetapan Tersangka Mantan Jenderal TNI-Polri, Gatot Nurmantyo Sebut Makar Bisa Dihukum Mati

Dijelaskannya, kubu 02 memiliki argumentasi yang kuat untuk disampaikan pada sidang perdana nanti.

Maka dari itu Prabowo ingin menyerahkan semuanya pada proses hukum.

"Langkah-langkah ke depan terutama berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan," jelas Sandi.

"Pak Prabowo mempercayai bahwa tim hukum mempercayai konstruksi dan argumentasi yang kuat dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum untuk memfinalisasi tentunya menyiapkan sidang pertama."

"Keinginan Pak Prabowo tentunya menyerahkan ini kepada proses hukum," tandasnya.

 BPN Prabowo-Sandi akan Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen dan Soenarko, Gerindra Bicarakan Jaminan

Simak videonya di sini.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut jadwal sidang penyelesaian sengketa hasil pilpres 2019 oleh MK.

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

 Cerita Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Dapat Penolakan dari 5 Perwira hingga Buat Terharu

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Sandiaga UnoBambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved