Breaking News:

Kabar Tokoh

Penetapan Tersangka Mantan Jenderal TNI-Polri, Gatot Nurmantyo Sebut Makar Bisa Dihukum Mati

Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo bicarakan soal tiga mantan jenderal TNI dan Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi 22 Mei.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Nasional Kompas
Gatot Nurmantyo 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara terkait tiga mantan jenderal TNI dan Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei di jakarta. 

Hal itu disampaikan Gatot saat menjadi narasumber acara 'Kabar Petang; di tvOne, dikutip TribunWow.com, Rabu (12/6/2019)

Diketahui bahwa ketiga tokoh tersebut yakni mantan Staf Kepala Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen serta mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Sementara mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob ditetapkan tersangka atas dugaan makar.

Gatot Nurmantyo Sebut Ada Dua Instansi Pemerintah yang Fasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko

Saat menanggapi kasus tersebut, Gatot mengatakan jangan sampai ada pihak yang mendiskreditkan institusi tertentu.

"Saya melihatnya, tolong dalam kasus-kasus semacam ini, kita seharusnya memerlukan persatuan dan kesatuan," jelas Gatot.

"Jangan mendiskreditkan satu-satu institusi."

"Jadi tersangka ya enggak masalah, namanya juga tersangka kan gitu, kita buktikan dalam pengadilan," sambungnya.

Gatot lantas mempertanyakan kemampuan purnawirawan dalam melakukan makar.

Terkait itu, ia mengungkapkan jika orang yang melakukan makar akan mendapatkan hukuman berat.

Dijelaskannya, tindakan makar bisa berakibat dihukum mati oleh negara.

Sekjen PAN Tegaskan Partainya Solid di Koalisi 02, akan Tentukan Arah Politik setelah Putusan MK

"Tapi apakah seorang purnawirawan yang semacam itu punya kemampuan untuk melakukan makar yang luar biasa," ungkap Gatot.

"Hukumannya hukuman mati lo itu."

"Iya hukumannya hukuman mati itu," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta supaya kasus kerusuhan itu dapat dikomunikasikan dengan baik kepada publik.

Halaman
123
Tags:
Gatot NurmantyoMayjen (Purn) SoenarkoKivlan Zen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved