Kabar Tokoh
Penetapan Tersangka Mantan Jenderal TNI-Polri, Gatot Nurmantyo Sebut Makar Bisa Dihukum Mati
Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo bicarakan soal tiga mantan jenderal TNI dan Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi 22 Mei.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Terkait dengan kepemilikan senjata Soenarko, Gatot mengatakan ada 2 pihak pemerintahan yang juga ikut serta dalam penyelundupan tersebut.
"Nah kalau kita tanya benar pelaku yang mengirimkan yang memegang senjata itu, itu yang hasil rampasan dari GAM kemudian diberikan, tidak mungkin seorang Pak Narko yang Pangdam, meninggalkan begitu saja," ujar Gatot.
• Kritik Konferensi Pers Polisi soal Kerusuhan di Aksi 21-22 Mei, Kompolnas: Banyak yang Disembunyikan
Gatot berharap dalam kasus senjata tersebut, ada saksi ahli yang bisa dipercaya bukan hanya saksi saja.
"Maka perlu ada saksi ahli, semoga saja saksi ahlinya ini adalah orang-orang yang memang benar-benar murni laki-laki, sekarang kan banyak laki-laki yang agak keperempuanan gitu kira-kira," kata Gatot sambil tertawa.
"Pasti yang mengirimkan ini adalah masuk satgas BAIS (Badan Intelijen Strategi) atau BIN pasti itu."
(TribunWow.com/Atri/Tiffany)
WOW TODAY: