Pilpres 2019
Nilai Laporan Kubu Prabowo-Sandi ke MK Salah Kaprah, Politisi PDIP Ragukan 02 Terima Hasil Putusan
Politisi PDIP Dedi Sitorus pertayakan soal apakah kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno nantinya akan menerima hasil keputusan dari MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.
Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.
• Sebut MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi apabila Terbukti Curang, Maruarar Siaahan Ungkap Alasannya
Sementara itu, dari kubu Jokowi-Ma'ruf mengingatkan supaya Prabowo-Sandi membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan pilpres.
Dikutip dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya," kata Jerry.
"Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” sambungnya.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani/ Atri)
WOW TODAY: