Pilpres 2019
Sebut MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi apabila Terbukti Curang, Maruarar Siaahan Ungkap Alasannya
Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK akan diskualifikasi paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meskipun terbukti curang.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK untuk mendiskualifikasi paslon capres cawapres 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, apabila terbukti curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam perbicangan melalui saluran Youtube milik juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, Minggu (2/6/2019).
Mulanya dikatakan Maruarar, bahwa TSM itu harus dikorelasikan dengan perolehan suara.
"Pelanggaran TSM itu dia harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.
Dikatakannya, kubu penggugat sengketa ke MK, yakni kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus berhasil membuktikan kecurangan TSM paling tidak separuh tambah 1 dari total selisih suara yakni 17 juta.
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara sehingga dia bisa enggak mempengaruhi perolehan Pak Jokowi kalau misalkan dia 17 juta, paling tidak dia harus (membuktikan) memperoleh setengah dari itu tambah 1 kan," jelasnya.
• Ternyata Ini Alasan Prabowo, Sandiaga, dan Jusuf Kalla Tidak Hadir di Pemakaman Ani Yudhyono
Menurutnya hal itu akan tidak mudah dibuktikan.
"Dan itu tidak mudah."

Disebutkannya, apabila memang terbukti, maka Jokowi-Ma'ruf juga tidak bisa langsung didiskualifikasi.
"Dan itu tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu tidak bisa dikatakan dia langsung didiskualifikasi," ungkapnya.
"Seandainya itu terjadi ya, meskipun kita katakan itu sangat sulit, maka tidak bisa langsung seperti itu."
Menurutnya, dahulu di pengalaman MK, apabila memang terbukti paslon melakukan TSM, maka langkah yang diambil dengan melakukan pemungutan suara ulang kembali.
• Bela Soenarko, Mantan Kepala Intelijen ABRI: Senjata Rongsokan Ini yang Kita Hebohkan
"Pengalaman kita mengatakan karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang kain yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan adalah di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu, mungkin MK akan mengatakan, 'ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu'," pungkasnya.
Lihat Videonya di Menit ke 3.37:
Kata Mantan MK Hakim Lainnya