Pilpres 2019
Nilai Laporan Kubu Prabowo-Sandi ke MK Salah Kaprah, Politisi PDIP Ragukan 02 Terima Hasil Putusan
Politisi PDIP Dedi Sitorus pertayakan soal apakah kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno nantinya akan menerima hasil keputusan dari MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Politisi PDIP Dedi Sitorus mempertayakan soal apakah kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno nantinya akan menerima hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Dedi Sitorus saat menjadi narasumber di program Dua Arah, seperti dibagikan dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (4/6/2019).
Dalam pemaparannya awalnya Dedi Sitorus meminta kubu 02 menyalahkan masyarakat Indonesia jika membutuhkan pihak yang disalahkan atas kekalahan mereka.
• Soal Hasil Sengketa Pilpres MK Nanti, Politikus Demokrat Minta Pihak yang Kalah Harus Lakukan Ini
Pasalnya, menurut Dedi, pasangan Prabowo-Sandi kalah karena masyarakat Indonesia lebih banyak yang memilih pasangan calon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Kalau ada yang mau disalahkan oleh kubu 02, ya salahkan rakyat Indonesia. Karena hampir 86 juta orang milih pak Jokowi," tegas Dedi.
Dedi lantas membahas soal gugatan kubu 02 ke MK.
Ia menilai gugatan tersebut salah kaprah.
"Ini salah kaprah. Sudah jelas Undang-Undang mengamanatkan bahwa MK adalah sengketa tentang hasil pemilu. Dia (kubu 02) bicara soal seolah-olah mau judicial review. Salah kaprah, beda tempat," ujar Dedi.
Dedi menilai, apa yang disebutkan 02 soal kecurangan dan ketidak netralan bukan masuk ke ranah MK.

"Soal kecurangan, ketidak netralan, itu ranahnya mulai dari bawah, ada Panwaslu di tingkat desa, tingkat kecamatan," jelas Dedi.
"Sekarang saya mau tanya, ada berapa laporan mereka ke Gakumdu, ke Bawaslu, menyangkut itu. Jadi itu tidak ada," ujar dia.
Dedi lantas mengungkapkan keraguannya soal kubu 02 akan menerima hasil MK.
Ia lantas bertanya langsung soal itu.
"Sebenarnya pada malam ini saya mau tanya 02, benarkah setelah keputusan MK nanti keluar mereka berhenti, artinya tidak ada lagi keributan di Republik ini. Akan diterima nggak setelah itu? Itu dulu," tegas Dedi.
Simak videonya mulai menit ke 11.10:
• Mantan Hakim MK Sebut Kubu 02 Lakukan Cara Ekstrem: Mereka Ingin juga Memaksakan Kehendaknya
Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.
Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.
• Sebut MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi apabila Terbukti Curang, Maruarar Siaahan Ungkap Alasannya
Sementara itu, dari kubu Jokowi-Ma'ruf mengingatkan supaya Prabowo-Sandi membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan pilpres.
Dikutip dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya," kata Jerry.
"Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” sambungnya.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani/ Atri)
WOW TODAY: