Pilpres 2019
Soal Hasil Sengketa Pilpres MK Nanti, Politikus Demokrat Minta Pihak yang Kalah Harus Lakukan Ini
Politikus Partai Demokrat, Andi Malarangeng buka suara soal hasil sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Politikus Partai Demokrat, Andi Mallarangeng buka suara soal hasil sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Andi saat menjadi narasumber acara 'Dua Arah' di Kompas TV, Senin (3/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta tanggapan Andi soal apa yang harus dilakukan oleh pihak terkait sengketa dalam menanggapi hasil akhir oleh MK.
• Mengaku Diterima secara Khusus oleh SBY, Prabowo: Beri Dukungan Moril Pribadi Tanpa Urusan Politik
Andi menjelaskan bahwa ia mengharapkan supaya ada tindakan tegas dari kedua belah pihak, baik kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mau pun kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dirinya meminta supaya yang kalah berani menyampaikan ucapan selamat kepada pihak yang menang.
"Yang saya harapkan adalah nanti MK sudah memutuskan, yang kalah menelepon yang menang, lalu mengatakan selamat," ujar Andi.
Andi menambahkan, pihak yang memenangkan kontestasi pilpres juga harus menyatakan menerima mandat untuk kemajuan bangsa.
"Setelah itu, yang menang kemudian memberikan acceptance speech (ucapan penerimaan -red) bahwa dengan ini saya akan menerima mandat ini untuk seluruh bangsa Indonesia," tegas Andi.
• Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Dugaan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu 02
Simak videonya dari menit 4.58
Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.
• Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.