Breaking News:

Pilpres 2019

Mantan Hakim MK Sebut Kubu 02 Lakukan Cara Ekstrem: Mereka Ingin juga Memaksakan Kehendaknya

Maruarar Siaahan megatakan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlalu memaksakan kehendak untuk diakui sebegai pemenang pemilihan pilpres 2019.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik usai keluarnya hasil perhitungan suara cepat di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Prabowo menyatakan bahwa hasil exit poll dan quick count tim internalnya, paslon 02 menang. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terlalu memaksakan kehendak untuk diakui sebegai pemenang pemilihan pilpres 2019.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam perbicangan melalui saluran Youtube milik juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, Minggu (2/6/2019).

"(Kubu 02) Hendak meyakinkan rakyat Indonesia bahwa mereka adalah pemenang, dan kemudian mengatakan kalau kalah tidak ke MK," ujar Maruarar.

Ani Yudhoyono Sempat Ungkap Keinginan Terakhirnya saat Dirawat di ICU: Aku Ingin Pulang ke Negaraku

Maruarar kemudian menyebut bahwa kubu 02 membangun mindset agar tidak mempercayai MK.

"Kita mengatakan bahwa mereka membangun kondisi di mana ada suatu ketidakpercayaan terhadap MK," lanjutnya.

"Karena itu kemudian ketika kita melihat ini, kita mendapat kesan bahwa sebenarnya mereka ingin juga memaksakan kehendaknya dan paling menyedihkan banyak di antara pendukung calon 02 adalah anggota DPR, yang di masa itu mereka masih menjabat dan mereka itu kan menaruh sumpah jabatan dan mereka akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar 45," ujar Maruarar.

Sebut MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi apabila Terbukti Curang, Maruarar Siaahan Ungkap Alasannya

Sedangkan ia juga menyoroti permohonan kubu 02 kepada MK satu di antaranya yang meminta agara tak hanya pilpres, yang dibatalkan hasilnya.

"Supaya menyatakan hasil perolehan suara untuk pemilu presiden, tetapi berikut lagi, pemilu presiden, DPRD dan DPD dinyatakan batal," ujarnya.

"Maka yang diminta oleh pengacara adalah sepanjang mengenai pemilihan presiden akibat dari itu dia minta pemilihan ulang."

Menurutnya, apabila dikatakan batal, maka tidak sinkron dengan permohonan pada poin lainnya.

"Saya kira ini adalah sesuatu yang boleh dikatakan agak ekstrem ya. (harusnya) fokus kepada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan kemudian MK harus menyatakan pasangan calon nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, karena di awal dia sudah menyatakan batal semua pemilu, jadi apa dasar MK?," tanya Maruarar.

"Karena objek di MK itu keputusan KPU tentang hasil perolehan suara, kalau seandainya ini dibuktikan bahwa ini tidak benar, dia harus menyatakan perolehan suara yang benar yang mana, yang benar berapa, kita tidak bisa langsung menyatakan yang menang kubu 02 langsung sebahai presiden terpilih," ungkapnya.

Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menterinya, Singgung Menteri Lawas hingga Calon Generasi Milenial

Lihat videonya di menit ke 1.03:

Peluang Didiskualifikasi Kubu 01

Sebelumnya, Maruarar juga mengatakan kemungkinan sulit MK untuk mendiskualifikasi paslon capres cawapres 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, apabila terbukti curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Halaman
12
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved