Breaking News:

Pilpres 2019

Mantan Hakim MK Sebut Kubu 02 Lakukan Cara Ekstrem: Mereka Ingin juga Memaksakan Kehendaknya

Maruarar Siaahan megatakan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlalu memaksakan kehendak untuk diakui sebegai pemenang pemilihan pilpres 2019.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik usai keluarnya hasil perhitungan suara cepat di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Prabowo menyatakan bahwa hasil exit poll dan quick count tim internalnya, paslon 02 menang. 

Mulanya dikatakan Maruarar, bahwa TSM itu harus dikorelasikan dengan perolehan suara.

"Pelanggaran TSM itu dia harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.

Dikatakannya, kubu penggugat sengketa ke MK, yakni kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus berhasil membuktikan kecurangan TSM paling tidak separuh tambah 1 dari total selisih suara yakni 17 juta.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara sehingga dia bisa enggak mempengaruhi perolehan Pak Jokowi kalau misalkan dia 17 juta, paling tidak dia harus (membuktikan) memperoleh setengah dari itu tambah 1 kan," jelasnya.

Menurutnya hal itu akan tidak mudah dibuktikan.

"Dan itu tidak mudah."

Ani Yudhoyono Sempat Ungkap Keinginan Terakhirnya saat Dirawat di ICU: Aku Ingin Pulang ke Negaraku

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK akan diskualifikasi paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan mengatakan kemungkinan sulit MK akan diskualifikasi paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin (Youtube Ruhut Sitompul)

Disebutkannya, apabila memang terbukti, maka Jokowi-Ma'ruf juga tidak bisa langsung didiskualifikasi.

"Dan itu tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu tidak bisa dikatakan dia langsung didiskualifikasi," ungkapnya.

"Seandainya itu terjadi ya, meskipun kita katakan itu sangat sulit, maka tidak bisa langsung seperti itu."

Ingin Ajukan Visa Amerika Serikat? Kini Ada Aturan Baru soal Media Sosial dan Nomor Telepon

Menurutnya, dahulu di pengalaman MK, apabila memang terbukti paslon melakukan TSM, maka langkah yang diambil dengan melakukan pemungutan suara ulang kembali.

"Pengalaman kita mengatakan karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang kain yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan adalah di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu, mungkin MK akan mengatakan, 'ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu'," pungkasnya.

Lihat Videonya di Menit ke 3.37:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved