Breaking News:

Terkini Internasional

Ingin Ajukan Visa Amerika Serikat? Kini Ada Aturan Baru soal Media Sosial dan Nomor Telepon

Kementerian Luar Negeri AS sekarang memberikan syarat baru bagi mereka yang ingin mengajukan visa.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
instagram/realdonaldtrump
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Luar Negeri AS sekarang memberikan syarat baru bagi mereka yang ingin mengajukan visa.

Pemohon kini diwajibkan untuk mencantumkan nama akun media sosial, alamat e-mail sebelumnya, dan nomor telepon.

Laporan dari VOA News, Minggu (2/6/2019), menyebutkan langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari proses "pemeriksaan ekstrem" oleh pemerintahan Donald Trump bagi imigran dan pengunjung.

Kementerian Luar Negeri AS telah memperbarui formulir visa imigran dan non-imigran agar pemohon dapat memberikan akun media sosial, nomor telepon, alamat e-mail, dan status deportasi.

Donald Trump akan Kunjungan ke Inggris, Pengunjuk Rasa Siapkan Patung Presiden AS Duduk di Toilet

Aturan baru tersebut pertama kali diusulkan pada Maret 2018, dan diyakini akan memengaruhi hampir 15 juta orang, termasuk mereka yang mendaftar untuk berimigrasi ke AS, berbisnis, bekerja, atau sekadar berkunjung.

Hanya pemohon visa diplomatik dan pejabat yang dikecualikan dari aturan baru tersebut.

Sebelumnya, informasi terperinci tentang aktivitas pribadi semacam itu hanya diminta bagi pemohon yang dianggap berisiko bagi keamanan.

Diperkirakan ada 65.000 pemohon visa yang masuk kategori tersebut.

"Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika memutuskan permohonan visa," demikian pernyataan Kemenlu AS.

Selain media sosial berbasis di AS seperti Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Reddit, Tumblr, Twitter, dan YouTube, pemohon visa juga akan diminta mencantumkan akun dari platfotm lainnya seperti Douban China, QQ, dan Sina Weibo.

Donald Trump Larang Perusahaan Amerika Serikat Pakai Telekomunikasi Asing

Pemohon memiliki pilihan untuk mengaku tidak memiliki akun media sosial.

Meski demikian, Kemenlu AS memperingatkan mengenai berbohong soal penggunaan media sosial akan memiliki konsekuensi imigrasi yang serius.

Direktur American Civil Liberties Union's National Security Project, Hina Shamsi, mengatakan tidak ada bukti tentang pemantauan media sosial dapat berjalan efektif.

"Ini upaya untuk mengumpulkan sejumlah besar informasi tentang aktivitas media sosial jutaan pemohon visa AS," katanya.

"Satu lagi rencana pemerintahan Trump yang tidak efektif dan justru sangat bermasalah," ujarnya, seperti dikutip ABC News.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Amerika SerikatPengajuan VisaMedia Sosial
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved