Breaking News:

Pilpres 2019

MK Nyatakan Siap Terima Kedatangan BPN Prabowo-Sandiaga untuk Ajukan Gugatan: Kapanpun, Sudah Siap

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima kedatangan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan sengketa terkait hasil Pilpres 2019

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima kedatangan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya siap menerima laporan permohonan sengketa PHPU 2019 sejak membuka pendaftaran pada hari Rabu (22/5/2019).

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penasihat hukum Prabowo-Sandi akan mengajukan laporan ke MK, pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Artinya kapanpun apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti intinya MK sudah siap," kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).

Andre Rosiade Sindir Jokowi soal Rekonsiliasi: AHY Saja Bisa Ditelepon, Kenapa Pak Prabowo Enggak?

Dia menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan tertulis disertai alat bukti dan daftar alat bukti. Pada saat mengajukan, permohonan dibuat dalam 12 rangkap.

Untuk permohonan itu, kata dia, MK tidak memberikan kesempatan para pihak memperbaiki.

Hanya saja, dia mengingatkan, batas waktu terakhir pengajuan permohonan pada hari Jumat pukul 24.00 WIB.

"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujarnya.

Setelah mengajukan permohonan, nantinya, MK akan memproses permohonan tersebut.

Nantinya, permohonan itu akan diregistrasi sebagai perkara pada 11 Juni 2019.

Dia menambahkan, terdapat jangka waktu selama 14 hari untuk memproses laporan itu mulai dari tahap registrasi perkara hingga pembacaan putusan.

"Ini pengajuan permohonan, tetapi permohonan ini nanti akan diregisterasi 11 Juni. Permohonan itu berarti sudah menjadi perkara kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni, kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian, kemudian tanggal 28 (Juni,-red) memutus perselisihan hasil pilpres," tambahnya.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Jadi Presiden: Bisa Juga Raih 55 Persen Suara dan Ungguli Jokowi

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SariawanTips KesehatanGaramEs Batu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved