Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Jadi Presiden: Bisa Juga Raih 55 Persen Suara dan Ungguli Jokowi
Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di pemilihan presiden.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan pemilihan presiden.
Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.
Bahkan, Mahfud menyebutkan peluang Prabowo-Sandi menang bisa mengungguli dan membalikkan keunggulan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Diketahui, berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi-Maruf mendapatkan 55,50 persen suara, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.
Namun, jika Prabowo-Sandi memberikan gugatan ke MK soal kecurangan serta data-data yang bisa menambah perolehan suara mereka, Mahfud MD mengatakan, Prabowo-Sandi bisa saja berbalik unggul mendapatkan 55 persen suara.
• Apresiasi BPN Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Tegaskan Aparat Tak Perlu Segan Tindak Perusuh 22 Mei
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja Prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
• Bawa Banyak Bukti saat Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar, Amien Rais: Full Amunisi
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan untuk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.
Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.