Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Jadi Presiden: Bisa Juga Raih 55 Persen Suara dan Ungguli Jokowi

Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di pemilihan presiden.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

Sarankan Jokowi Telepon Prabowo, Andre Rosiade: Sebagai Presiden Bisa Mengundang, AHY 2 Kali Bisa

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

Lihat videonya menit ke 6.23 :

Namun, untuk mendapatkan peluang tersebut, sebelumnya Mahfud juga mengatakan harus ada pengajuan ke MK terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

Jawaban Jusuf Kalla saat Ditanya soal Pertemuannya dengan Prabowo: Pokoknya Banyak Tokoh

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SuleNathalie HolscherYouTubeRizky Febian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved