Terkini Daerah
Kronologi Bayi Meninggal di TPA Princess, Ditinggal 30 Menit dalam Posisi Tengkurap
Pengasuh sempat panik setelah bayi Elora lemas gara-gara ditengkurapkan dalam waktu 30 menit.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang bayi bernama Elora yang berusian 3 bulan meninggal dunia di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Depansar, Kamis (9/5/2019) lalu.
Bayi malang tersebut lemas, setelah ditinggal 30 menit dalam posisi tengkurap.
Pada Senin (13/5/2019), pihak kepolisian mengatakan bahwa pemilik dan pengasuh TPA Princess sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Listiana alias Tina (39) dan Ni Made Sudiani Putra alias Bu Made (39) masing-masing sebagai pengasuh dan pemilik TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Badak Sari I, Nomor 2A Denpasar, Bali.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019) siang.
• Eggy Sudjana Ditahan setelah Diperiksa Selama 13 Jam, Kuasa Hukum: Ini Sangat Janggal dan Aneh
Ruddi menjelaskan, meninggalnya bayi perempuan bernama Elora Nathania Ang pada Kamis (9/5), murni karena kelalaian pemilik dan pegawai TPA tersebut.
"Kasus ini murni kelalaian. Dari hasil CCTV di TPA, bayi ditinggalkan perawat dalam posisi tengkurap selama 30 menit. Sekembalinya perawat melihat kondisi bayi sudah dalam keadaan lemas," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan lebih rinci kronologisnya.
Andika Anggara, ayah Elora, menitipkan putrinya di TPA Princess House Childcare, Kamis (9/5) sekitar pukul 07.30 Wita.
Anggara menitipkan anaknya kepada pegawai TPA bernama EJL alias Evi. Setelah itu dia meninggalkan TPA.
Selanjutnya, Evi menyerahkan pengasuhan Elora kepada Listiana alias Tina.
Tina memberikan susu, mengganti popok dan memandikan Elora.
Pada pukul 15.30 Wita korban terbangun dan menangis.
Mendengar tangisan korban, Tina menghampiri lalu membungkus Elora dengan selendang.
Setelah itu Tina berikan susu namun bayi tersebut hanya meminum sedikit.
• TKN Klaim Suara Jokowi-Maruf Capai 80 Juta, BPN Prabowo-Sandi: Bisa Dibayangkan Tidak?