Terkini Daerah
Kronologi Bayi Meninggal di TPA Princess, Ditinggal 30 Menit dalam Posisi Tengkurap
Pengasuh sempat panik setelah bayi Elora lemas gara-gara ditengkurapkan dalam waktu 30 menit.
Editor: Lailatun Niqmah
Elora yang sudah mulai tenang, kemudian ditengkurapkan oleh tersangka Tina di atas kasur. Tina lalu meninggalkannya dalam posisi tengkurap.
Melihat korban di atas kasur dalam posisi tengkurap, pegawai TPA lainnya, Nonik membalikkan badan korban menjadi posisi telentang sekitar pukul 16.30 Wita.
Pada pukul 17.00 Wita, tersangka Tina kembali ke kamar kemudian menggendong korban.
Namun, ia kaget melihat korban dalam keadaan lemas.
Panik, Tina pun memanggil teman-temannya yang lain.
Setelah semua berkumpul, tersangka Tina bersama saksi lain bernama Candra berinisiatif membawa bayi Elora ke Rumah Sakit Bros, Denpasar.
Saat tiba di sana pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, bayi Elora dititipkan orangtuanya selama dua minggu di TPA tersebut sejak pagi hingga malam.
Bayi dijemput orang tuanya setelah pulang kerja.
Kapolresta menyatakan TPA tersebut tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang, memperkerjakan pegawai yang tidak memiliki kualifikasi keahlian dalam mengasuh anak dan bayi.
• Update Temuan Jasad Wanita di Apartemen Tangerang: Pelaku Terekam CCTV, Korban Sempat Chat WA Pacar
"TPA ini sudah beroperasi selama tiga tahun dan hanya mendapatkan izin dari yayasan. TPA ini merekrut staf lulusan SMP dan SMA yang tidak memiliki keahlian khusus perawatan anak bayi. Di dalam brosur disebut ada ahli gizi, namun ternyata pemilik tidak mendatangkan ahli gizi, ia hanya mengambil dari google," tambahnya.
Menurut Kapolresta, TPA Princess memperkerjakan 9 pegawai yang mengasuh sekitar 50 anak-anak dan bayi dari usia 3 bulan hingga 4 tahun.
Tersangka Listiana alias Tina dikenakan pasal 77B Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 359 KUHP.
Ni Made Sudiani Putri dikenakan pasal 77B undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Kita tetapkan pemilik dan pegawainya sebagai tersangka kemarin (12/5). Dari pasal yang kita kenakan masing-masing tersangka dengan hukuman penjara paling lama selama lima tahun," demikian Ruddi.
• Reaksi Tito Karnavian saat Diminta Ustaz Abdul Somad untuk Menjelaskan Penangkapan yang Pilih-pilih