Breaking News:

Kabar Tokoh

Eggi Sudjana Ditahan setelah Diperiksa Selama 13 Jam, Kuasa Hukum: Ini Sangat Janggal dan Aneh

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dihatan oleh pihak kepolisian, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam atas kasus dugaan makar.

Kuasa hukum Eggi Sudjana Pitra Romadoni Nasution mengatakan penangkapan terhadap kliennya sangat aneh dan janggal.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Eggi Sudjana kemudian menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Eggi Sudjana Sebut Politik Demokrat Banci, Ferdinand Hutahaean: Dukungan Kami ke Prabowo Tak Semu

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggy tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Dalam surat tersebut, Eggy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Penjelasan Eggi Sudjana

Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved