Pilpres 2019
Sikap dan Tanggapan Bawaslu terkait Baliho Raksasa untuk Kemenangan Prabowo-Sandi
Muncul baliho raksasa ucapan selamat kepada paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Saat hendak diturunkan pihak Satpol PP mendapat penolakan warga.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Muncul sebuah baliho raksasa yang bertuliskan ucapan selamat atas kemenangan pasangan calon presiden (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baliho raksasa tersebut terpasang di depan Perumaham Limus Pratma Regency, Desa Limus Nunggal, kecamaran Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Padahal, saat ini diketahui perhitungan suara belum selesai dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu pun memberikan tanggapan terkait pemasangan baliho tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya tidak memasang baliho tersebut, Selasa (30/4/2019).
• Petugas KPPS Sarolangun Coblos Surat Suara saat Anggota Lain Salat, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Pemasangan baliho tersebut dirasa akan menganggu tahapan pemilu yang hingga kini masih dalam proses perhitungan.
"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menganggu proses tahapan pleno yang sedang berjalan," ujar Haris, Senin (29/4/2019).
Ia pun menghimbau masyarakat agar sabar, hingga proses pemilu selesai dan ditetapkannya presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan yang jelas (rekapitulasi)," tambah Haris.
Bawaslu pun membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait baliho raksasa tersebut.
"Kalau ada pihak yang merasa terganggu dengan adanya baliho itu bisa menyampaikan aduan ke pengawas pemilu, nanti kiami bisa melakukan kajiannya," ujar Haris.
• Mahfud MD Pertanyakan Klaim Menang 62% Prabowo-Sandi dan Permintaan Salinan C1 oleh BPN ke Bawaslu
Sebelumnya, pihak kepolisian yang hendak menertibkan dan menurunkan baliho raksasa tersebut mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.
Masyarakat yang menolak penurunan baliho tersebut melakukan perlawanan pada pihak Satpol PP hingga terjadi kericuhan, pada Senin (29/4/2019), pukul 21.00 WIB.
Padahal, penertipan terhadap baliho tersebut sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Penolakan itu mulai memuncak pada pukul 21.00 WIB. Memang paginya mereka sepakat yang nurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain," jelsa Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan Senin (29/4/2019).

• Disebut Kini Sibuk Urusi Bawaslu, Mahfud MD: Tak Lama Lagi Bisa-bisa Bawaslu yang Diserang