Pemilu 2019
Petugas KPPS Sarolangun Coblos Surat Suara saat Anggota Lain Salat, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4, Desa Teluk, Bathin VIII, Sarolangun, Jambi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4, Desa Teluk Kecimbung kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Hal ini terkait kecurangan yang dilakukan 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara.
Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardana mengatakan ada tujuh orang anggota KPPS sudah diperiksa dan memang ada pengakuan dari ketua KPPS yang mengatakan bahwa surat suara memang sudah dicoblos.
"Yang mencoblos itu termasuk panwascam dan saksi, tetapi itu permintaan dari saksi. Sepertinya ketua KPPS sudah tersudut dan saksi yang meminta agar surat suara dibagi-bagikan," katanya
• Kesehatan Drop Sehari setelah Pemungutan Suara, Petugas KPPS 54 Tahun Meninggal Dunia

Lanjut Ali, menurut keterangan ketika pemeriksaan, ada 39 surat suara yang dicoblos.
Pencoblosan itu dilakukan sesudah pemilihan, waktunya di antara maghrib.
"Jadi yang lain pada istrirahat, shalat, nah.. waktu itu, tapi anggota KPPS yang lain tidak terlibat. Bahkan anggota KPPS tidak tahu," katanya
"Kalau sesuai dengan undang-undang untuk sanksinya ya pidana," katanya
Dijelaskannya, memang atas kejadian ini masyarakat dan keinginan dari peserta pemilu sudah pasti mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tetapi KPU tentu bertindak berdasarkan aturan dan regulasi yaitu PKPU, Undang-Undang No. 7 tidak terpenuhi unsur PSU.
Katanya, krena yang bisa terpenuhi PSU, jika ada orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih di suatu wilayah, tetapi menggunakan hak pilihnya.
• Kritisi Jumlah KPPS Meninggal Terus Tambah, Hinca Pandjaitan: Jika Perlu Hentikan Dulu Penghitungan
"Tetapi ini yang terjadi pencoblosan berkali-kali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun kembali melontarkan pernyataan bahwa menurut penilaian Bawaslu setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu sudah melalui pengkajian terlebih dahulu.
"Artinya apa? Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU sudah memenuhi syarat (MS) untuk dilakukan PSU," kata Mudrika, Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun.

Sebelumnya, memang pihak Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Sarolangun mengaku bahwa pihaknya merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 yaitu di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).