Breaking News:

Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Sejumlah Pasal di UU Pemilu, KPU Berencana Ubah PKPU

KPU berencana mengeluarkan surat edaran atau mengubah peraturan setelah MK mengabulkan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"Untuk mempercepat prosesnya agar dapat direalisasikan," tambah Aswant, hakim agung lainnya.

Di Pemilu 2019, Jokowi Optimistis Bisa Raup Suara 57-58 Persen

Apa saja kewajiban KPU yang harus dilaksanakan?

Tidak semua pasal yang digugat dikabulkan oleh MK, namun demikian sejumlah pasal lainnya yang digugat diluluskan oleh MK.

Dalam amarnya, MK memutuskan memutuskan batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

DPTb ini untuk pemilih dengan keadaan tertentu seperti sakit, terkena musibah bencana alam, masuk penjara dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Untuk menjamin ketersediaan politik. waktu paling lambat 7 hari itu waktu yang rasional," kata Hakim MK yang lain, Aswanto.

Dalam uji materi lainnya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan TPS khusus bagi pemilih yang terkonsentrasi di suatu lokasi.

Selain itu, MK juga menambah waktu penghitungan suara. Semula pemungutan suara itu harus selesai dalam 1 hari, menjadi ditambah 12 jam dari hari pemungutan suara.

"Dalam hal penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam sejak pemungutan suara," kata Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang yang sama.

Jumlah WNI di Swiss yang Masuk DPT Meningkat, Pemilu 2019 Berjalan Lancar

Mengapa UU Pemilu 'digugat'?

Sebelumnya, para advokat menguji sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini lalu Pemerhati Pemilu, Hadar Nafis Gumay bersama Indrayana Centre for Gobernment, Constitution, and Society (INTEGRITY).

Pasal-pasal yang diuji adalah tentang syarat KTP Elektronik yang menyebabkan hilangnya hak memilih (Pasal 348 ayat 9), tentang pemilih pindah TPS yang dapat kehilangan hak pilih pemilu legislatif (Pasal 348 ayat 4).

Pasal lainnya yang digugat adalah tentang pendaftaran DPT tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (Pasal 210 ayat 1, dan tentang pembentukan TPS khusus berbasis pemilih DPT tambahan. Terakhir tentang penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara (Pasal 350 ayat 2).

Pasal-pasal yang digugat ke MK ini dinilai akan menghambat, dan menghalangi jutaan warga negara dalam melaksanakan hak pilihnya. Hal itu telah merugikan hak konstitusional warga negara.

Jalan Kaki 600 Km Gunung Kidul-Jakarta, Pemuda Ini Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Uji Materi UU Pemilu 2019Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved