Breaking News:

Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Sejumlah Pasal di UU Pemilu, KPU Berencana Ubah PKPU

KPU berencana mengeluarkan surat edaran atau mengubah peraturan setelah MK mengabulkan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Apa saja yang dimasalahkan?

1. Pemilih di lapas kehilangan suaranya, karena pembentukan TPS dilakukan berbasis dengan DPT. Ketidaktersediaan TPS di lapas mengharuskan para narapidana pergi mencoblos di TPS di sekitar luar lapas. Hal ini tidak mungkin dilakukan.

2. Warga negara yang sedang liburan di luar daerah tak boleh melakukan pemungutan suara dari daerah liburannya. Sebab, UU Pemilu membatasi jumlah DPT di tiap TPS dengan menetapkannya 30 hari sebelum pemungutan suara.

3. Para perantau hanya bisa mencoblos untuk pemilu presiden. Mereka tak bisa melakukan pemungutan suara untuk DPD, DPR, DPRD baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

4. Penghitungan suara harus selesai di hari pemungutan suara akan menjadi persoalan dalam keabsahan penghitungan suara.

Kementerian Dalam Negeri mencatat 4,2 juta pemilih belum merekam KTP Elektronik.

Para pemohon menginginkan KTP Elektronik tidak dijadikan satu-satunya alat untuk melakukan pemungutan suara dengan memberikan opsi lain yaitu surat keterangan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, atau kartu yang diterbitkan KPU.

Namun, pemerintah melalui pernyataan sejumlah pejabat terkait memperingatkan akan adanya 2,8 juta pemilih yang memiliki identitas non KTP elektronik ganda. (BBC Indonesia)

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Putusan MK 'ubah aturan main' UU Pemilu, KPU 'harus gerak cepat'

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Uji Materi UU Pemilu 2019Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved