Pemilu 2019
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Sejumlah Pasal di UU Pemilu, KPU Berencana Ubah PKPU
KPU berencana mengeluarkan surat edaran atau mengubah peraturan setelah MK mengabulkan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Pemilu.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengeluarkan surat edaran atau mengubah peraturan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU Pemilu.
"Ataukah perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena 'kan tahapan-tahapan diatur dalam PKPU, kemudian beberapa hal teknis juga diatur dalam PKPU," kata Ketua KPU, Arief Budiman, usai sidang gugatan UU Pemilu di gedung MK, Jakarta (28/03).
Arief menambahkan, putusan MK ini secara khusus terkait dengan penambahan waktu penghitungan suara yang dianggap akan berpengaruh terhadap pihak lain.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, MK menambah waktu penghitungan suara yang semula satu hari menjadi satu hari plus 12 jam.
"Tapi juga ada saksi partai, kemudian petugas keamanan. Itu kan energinya terbatas. Jadi, tetap sama-sama, kita harus menyelesaikan ini secepat mungkin," kata Arief.
• Bawaslu Telah Verifikasi 51 Lembaga Pemantau Pemilu, Dua di Antaranya Lembaga Asing
Apa tanggapan Bawaslu atas putusan MK?
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan juga mengakui bahwa putusan MK ikut berdampak terhadap pengawas pemilu di lapangan.
"Petugas di bawah itu harus punya energi ekstra. Dia harus siap kalau ada perpanjangan sampai 12 jam. Jadi harus sampai selesai, hari berikutnya sampai jam 12 siang," katanya, Kamis (28/03).
Abhan juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.
"Harus segera dikeluarkan surat keterangan, supaya hak pilihnya tidak hilang," katanya kepada wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia, Kamis (28/03).
Saat ini, Ditjen Dukcapil mencatat sedikitnya 4,2 juta penduduk Indonesia belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Setelah putusan MK, Ditjen Dukcapil harus segera mengeluarkan surat keterangan. Surat keterangan ini menjadi pengganti KTP elektronik sebagai syarat pencoblosan 17 April mendatang.
• Luncurkan Aplikasi Kawal Suara Pemilu 2019, BPN Prabowo-Sandi: Semua Masyarakat Dapat menjadi Saksi
'Harus segera mendata dan melakukan rekaman ulang'
Hal senada diungkapkan salah satu pemohon, Titi Anggraeni. Menurutnya, KPU dan Ditjen Dukcapil segera mendata dan melakukan perekaman pemilih yang belum punya KTP elektronik.
"Untuk memastikan pemilih yang belum masuk DPT ini, untuk mendapatkan surat keterangan sebagai prasyarat minimum untuk bisa menggunakan hak pilih," kata Titi kepada wartawan usai pembacaan putusan MK, Kamis (28/03).