Kasus Korupsi
KPK Tinggalkan Polda Jambi setelah 4 Hari Pemeriksaan Dugaan Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Polda Jambi untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD 2018-2018 Provinsi Jambi.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Dalam keterangan rilisnya, Febri Diansyah, Jurubicara KPK, menyebut ada empat nama yang hari ini dimintai keterangan untuk 13 orang tersangka.
Yakni Salam, Hasan Ibrahim, Bambang Bayu Suseno mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini menjabat sebagai wakil bupati Muarojambi.
Satu saksi lainnya adalah Hilalatil Badri, wakil bupati Sarolangun yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk empat orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Febri dalam rilisnya Kamis lalu.
Setelah 4 Hari Pemeriksaan, KPK Meninggalkan Polda Jambi. (M Ferry Fadly)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Setelah 4 Hari Pemeriksaan, KPK Meninggalkan Polda Jambi, Ini Daftar Orang yang Diperiksa
TONTON JUGA: