Terkini Daerah
Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Pontianak, Total Rp 200 Juta Sudah Beredar
Aparat kepolisian mengungkap produksi uang palsu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Editor: Claudia Noventa
Istri dari SW sempat tak mengakui bahwa suaminya mencetak uang palsu, namun setelah di berikan penjelasan oleh pihak kepolisian, ia mengaku dan telah membakar uang palsu sisa yang ada di kamar mandi.
Pihak kepolisian pun saat memeriksa bagian belakang rumah tersangka menemukan sisa abu pembakaran dari uang palsu tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti di halaman depan rumah berupa abu-abu bekas uang palsu yang terbakar di dua titik.
• Satgas Antimafia Bola Ungkap 3 Tersangka Dugaan Perusakan Dokumen, Satu di Antaranya OB Persija
Ancaman 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian mengamankan uang palsu yang dimiliki tiga tersangka senilai Rp 21.400.000.
Selain mengamankan 4 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan istri dari SW, yang mana diduga telah menghilangkan barang bukti.
"Diduga istri SW telah menghilang kan barang bukti, di mana atas pengakuan tersangka uang palsu senilai Rp 65 juta telah dibakar," terangnya.
Kapolsek menegaskan 4 tersangka ini, akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Atas beredarnya uang palsu ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu teliti terhadap uang yang diterima.
"Bagi yang merasa mendapat uang palsu dari pelaku, segera menyerahkan dan melaporkan kepihak kepolisian," ucap Ambril.
Dimana, Ambril mengatakan uang palsu ini, sudah beredar selama kurun waktu 1 bulan di wilayah Pontianak dan Mempawah.
"Dan uang yang telah beredar dan telah dicetak senilai Rp 200 juta, maka dari itu diharapkan kepada masyarakat untuk lebih teliti terhadap uang yang diterima," pungkas Ambril.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Pengungkapan Produksi Uang Palsu di Pontianak: Ratusan Juta Beredar, Ibu Pingsan Digrebek