Kabar Tokoh
Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Ba'asyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum
Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terbarunya terkait keputusan dirinya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Istana Merdeka Selasa (22/1/2019).
Dalam keterangan terbarunya tersebut Jokowi menuturkan bahwa membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir melihat dari unsur kemanusiaan.
"Gini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Uztaz Ba'asyir sudah sepuh sudah kesehatannya sudah sering terganggu."
"Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ucap Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan kabar yang beredar bahwa Ustaz Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat, Jokowi juga turut memberikan keterangannya.
Jokowi tidak membenarkan pembebasan murni untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
• Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Bebas Murni: Kecuali Mau Ubah Aturan untuk Keperluan Ini
Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam pemerintahan pasti ada sistem hukum dan peraturan yang harus diterapkan.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."
"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.

• Mahfud MD Sebut 3 Pertimbangan yang Diambil oleh Presiden dalam Kasus Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Sebelumnya, dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.