Breaking News:

Kabar Tokoh

Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Ba'asyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum

Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terbarunya terkait keputusan dirinya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@jokowi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Istana Merdeka Selasa (22/1/2019).

Dalam keterangan terbarunya tersebut Jokowi menuturkan bahwa membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir melihat dari unsur kemanusiaan.

"Gini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Uztaz Ba'asyir sudah sepuh sudah kesehatannya sudah sering terganggu."

"Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ucap Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan kabar yang beredar bahwa Ustaz Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat, Jokowi juga turut memberikan keterangannya.

Jokowi tidak membenarkan pembebasan murni untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Bebas Murni: Kecuali Mau Ubah Aturan untuk Keperluan Ini

Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam pemerintahan pasti ada sistem hukum dan peraturan yang harus diterapkan.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."

"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mahfud MD Sebut 3 Pertimbangan yang Diambil oleh Presiden dalam Kasus Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sebelumnya, dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Halaman
123
Tags:
Abu Bakar Baasyir Bebas BersyaratPresiden Joko Widodo (Jokowi)Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved