Kabar Tokoh
Klarifikasi Jokowi soal Abu Bakar Ba'asyir: Pembebasan Bersyarat, Enggak Bisa Saya Nabrak Hukum
Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terbarunya terkait keputusan dirinya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.
• PM Australia Kecewa dan Minta Indonesia Batalkan Putusan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Penjelasan Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memberikan pernyataan resmi pemerintah mengenai pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya @wiranto1947, Selasa (22/1/2019).
Wiranto menyebut soal pernyataan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir resmi dikeluarkan pemerintah melalui Kemenko Polhukam.
"Berdasarkan polemik tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, berikut pernyataan resmi pemerintah melalui Kemenko Polhukam," tulis Wiranto.
Ia menuliskan 3 poin pernyataan resmi tersebut mengenai keluarga Abu Bakar Ba'asyir yang mengajukan permintaan pembebasan hingga ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo.
"1. Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak tahun 2017, karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
2. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, Hukum dan lain sebagainya.