Breaking News:

BPJS Kesehatan

Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya

Kemenkes berikan pengecualian tanggungan dalam penetapan aturan baru urun biaya dan selisih biaya. Hal tersebut termuat dalam peraturan pemerintah

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:

  1. Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
  2. Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.

BNI Beri Pernyataan terkait Kerja Sama dengan Kemendesa soal Pengembangan BUMDes di Garut

Aturan Selisih Biaya

Aturan selisih biaya berlaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.

Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.

Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.

Berikut aturannya:

  1. Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
  2. Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
  3. Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.

Simak berita lainnya di sini:

(TribunWow.com)

Tags:
BPJS KesehatanKemenkesBPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved