BPJS Kesehatan
Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya
Kemenkes berikan pengecualian tanggungan dalam penetapan aturan baru urun biaya dan selisih biaya. Hal tersebut termuat dalam peraturan pemerintah
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
Lebih rinci, Budi menurutkan bahwa menemukan pengguna layanan BPJS yang meminta pengobatan rumah sakit berdasarkan dengan keinginan pribadi.
Keinginan tersebut di luar rekomendasi dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.
Sebagai contoh, ada beberapa pengguna layanan BPJS yang menginginakan layanan kesehatan meskipun secara aturan BPJS, sakit yang diderita pengguna tersebut tidak perlu tindakan perawatan lebih lanjut.
"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

• Angka Perceraian PNS di Lampung Melonjak, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Alasan
Dua Aturan Baru Layanan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, aturan baru yang dibuat oleh Kemenkes berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur soal aturan main urun (iuran) biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berikut rincian dua aturan baru layanan BPJS tersebut:
Aturan Urun Biaya
Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.
Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.
"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.
Berikut rinciannya:
Untuk Rawat Jalan
- Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.
- Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.
- Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.
Untuk Rawat Inap