Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Omongan Arsul Sani di Mata Najwa, Demokrat Lontarkan Ancaman jika Arsul Tak Minta Maaf

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara menanggapi video Sekjen PPP Arsul Sani di Mata Najwa yang kini ramai diperbincangkan.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Sekjen PPP, Arsul Sani 

Hingga akhirnya Pollycarpus bebas bersyarat pada 28 November 2014.

Setelah bebas, Pollycarpus sempat bertemu Najwa Shihab.

Debat dengan Arsul Sani di Mata Najwa, Dahnil Anzar: Bicara Pelanggaran HAM 1998 Itu bak Nasi Basi

Pertemuan tersebut kemudian dibagikan Najwa Shihab dalam channel YouTuubenya, 2 April 2018.

Di sana, Pollycarpus blak-blakan soal kasus yang pernah menjeratnya itu.

Diketahui, Pollycarpus total menjalani hukumannya 10 tahun penjara, dari vonis 14 tahun penjara.

Setelah dua tahun di penjara ia sempat bebas, kemudian masuk lagi ke penjara karena Mahkamah Agung memutuskan jika Pollycarpus bersalah.

"Dan hukumannya ditambah menjadi 20 tahun," sambung Najwa.

Pollycarpus kemudian memberikan penjelasan terkait masa hukumannya.

"Oke, jadi pertama saya sudah menjalani hukuman, sudah inkrah.

Saya divonis 14 tahun, saya menjalani 2 tahun, kemudian saya mengajukan kasasi dan akhirnya saya bebas," kata Pollycarpus.

Polly kemudian membeberkan jika rute tuduhannya ditujukan dari rute Jakarta-Singapura.

"Dengan tuduhan orange juice, tapi vonisnya dengan mie goreng, padahal mie goreng tidak ada dalam surat dakwaan," imbuhnya.

Pembunuh Munir, Pollycarpus Bebas Murni usai Dipenjara 14 Tahun, Inilah Perjalanan Kasusnya

Pollycarpus membantah jika dirinya sembunyi seusai bebas.

Ia mengatakan jika dirinya terbuka dan melayani siapa saja yang ingin meminta klarifikasi darinya.

Sementara itu, menurut Najwa, selama ini Pollycarpus enggan menjawab pertanyaan media.

Pollycarpus mengaku jika hal itu karena dia sangat sibuk sekali dengan kegiatannya pascabebas dari Lapas Sukamiskin pada 2014 silam.

Saat ini, Pollycarpus mengaku jika dirinya kembali menekuni profesinya dalam dunia penerbangan.

Tak lagi terbang, Pollycarpus lebih memilih profesi sebagai staf di dunia penerbangan.

Selain nama Pollycarpus, juga ada nama Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi Purwopradjono.

Muchdi diketahui tidak hadir dalam penggilan pemeriksaan kasus Munir pada 13 Mei 2005.

Pada 17 November 2005 di persidangan, Muchdi membantah jika dirinya memiliki hubungan dengan Pollycarpus.

Pada 18 Juni 2008, Muchdi kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2008 Muchdi diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Polri Sebut Kasus Munir Bisa Mandek jika Tak Ada Bukti Baru

21 Agustus 2008, sidang perdana Muchdi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Muchdi lantas dituntut 15 tahun penjara pada 2 Desember 2008.

31 Desember 2008 Muchdi bebas murni dari segala dakwaan.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Arsul SaniPartai DemokratMunir Said ThalibMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved