Breaking News:

Pemilu 2019

Bahas Pemilu Era Orde Baru dan Reformasi, Mahfud MD: KPU Selalu Salah di Mata yang Kalah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu disalahkan dan pasti mendapat kritikan.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

"Kan masalah yang didiskusikan dalam debat itu, apa ada acara atau waktu untuk menyampaikan visi misi dalam debat."

"Itu terus yang diulang-ulang dan saling menyalahkan di antara mereka (paslon 1, paslon 2, KPU)," sambung Mahfud.

Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang hadir dalam acara tersebut.

Menurut Mahfud, Fahri Hamzah mengubah suasana.

Jawaban Karni Ilyas soal ILC yang Dapat Banyak Tantangan Berani Enggak Angkat Tema-tema Khusus

"Sehingga ketika mas Fahri berbicara tadi saya merasa terwakili, ini membosankan betul dari awal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian memberikan kesimpulan mengenai materi yang didebatkan para narasumber.

Pertama, ia menyebut bahwa keputusan yang diambil KPU tidak melanggar hukum.

"Sama sekali tidak melanggar hukum, kalau aturannya hukum, artinya tidak ada yang disalahkan apa yang dilakukan KPU."

"KPU mau memberi waktu pemaparan visi dulu tidak salah, langsung debat juga tidak salah."

"Karena dalam Undang-undang hanya debat," jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, tidak perlu ada kesepakatan dari masing-masing paslon mengenai hal tersebut.

"Dan yang keliru menurut saya, kalau langsung debat seakan-akan tidak ada visi gitu, nah justru dari debat itu bisa digali visi," kata Mahfud.

Bagi Mahfud MD, tanpa ada waktu untuk pemaparan visi misi, para kandidat pasti sudah mempersiapkan dengan baik materi debat.

Ia pun menyebut keputusan yang diambil KPU pasti akan menuai kritik.

"Karena mengkritik itu bagian dari kampanye," ucap Mahfud MD.

Pernyataannya Dibantah Wahyu Setiawan, Mantan Anggota KPU Terlihat Bertopang Dagu di ILC

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019Orde Baru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved